Kesehatan dalam Islam adalah perkara yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Bahkan saking pentingnya, kesehatan disandingkan dengan perkara keimanan sebagaimana sabda Rasul saw: “Orang Mukmin yang kuat itu lebih baik dan disukai Allah daripada Mukmin yang lemah” (HR. Muslim). Dalam Islam, penanganan masalah kesehatan dimulai dengan upaya preventif (pencegahan) dan kuratif (pengobatan).
Pemenuhan kesehatan ini juga termasuk kebutuhan pokok yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara. Sebenarnya sistem kesehatan ini hanyalah salah satu bagian integral dari keseluruhan sistem kehidupan dalam Islam dimana penyelenggaraannya dilaksanakan oleh sebuah Negara yang unik yaitu Khilafah. Pelaksanaan sistem kesehatan yang unik ini telah berlangsung sejak masa Khilafah pertama yaitu masa Rasulullah saw lalu dilanjutkan oleh para khalifah setelahnya.
Gratis bagi Semua Warga Negara
Pelayanan kesehatan dalam Islam memang diberikan secara cuma-cuma pada semua warga negara Khilafah, baik muslim ataupun non muslim dan tanpa memandang lagi ras, suku, maupun warna kulit. Pembiayaan yang gratis ini bisa berjalan karena seiringan dengan diterapkannya sistem ekonomi Islam oleh Khilafah. Segala sumber daya alam yang berada di wilayah kaum muslim betul-betul dikelola oleh negara secara efektif lalu hasilnya dimasukkan ke dalam Baitul Mal. Bahkan terkadang pembiayaan kesehatan ini berasal dari hasil wakaf Khalifah (Kepala Negara) sendiri. Hal ini karena adanya pahala yang mengalir dalam wakaf sehingga mereka pun berlomba-lomba mewakafkan sebagian besar harta mereka. Pada masa itu, ada istilah Waqf Khida’ al-Maridh (wakaf mengubah persepsi pasien). Sebagai contoh pada masa Khilafah Abbasiyah, Saifuddin Qalawun (673 H/1284 M), penguasa pada masa itu mewakafkan hartanya untuk biaya tahunan rumah sakit al-Manshuri al-Kabir yang dibangun di Kairo. Bahkan pembayaran gaji karyawan rumah sakit ini juga dibayar dari wakaf khalifah.
Selain itu, pelayanan kesehatan yang diberikan dalam Islam juga berkualitas bahkan layak disebut high quality. Sebagaimana fungsi rumah sakit dalam Islam yaitu sebagai tempat layanan kesehatan, sehingga kontrol terhadap mutu pelayanan dilakukan secara ketat. Bahkan ada tim ahli yang diangkat Khalifah yang tugasnya khusus mengevaluasi isi catatan rekam medis pasien, pelayanan yang diperoleh pasien, makanan yang diberikan kepada pasien, atau apakah para dokter melaksanakan tugasnya secara sempurna. Hal ini memungkinkan rumah sakit selalu dalam kompetensi yang tinggi; baik itu secara teknis, sains/keilmuan, dan keadministrasian.
Lepas dari Intervensi Asing
Seorang khalifah dalam Islam diibaratkan layaknya perisai. Ia wajib melindungi keselamatan warga negaranya termasuk dalam pemenuhan kesehatan. Salah satu ancaman yang membahayakan keselamatan warganya ini berasal dari luar yang berupa kerjasama internasional. Untuk itu, Departemen Luar Negeri Khilafah memiliki peran yang sangat penting untuk perkara ini. Dalam hal ini, Negara wajib membatalkan segala konvensi internasional yang membentuk pemikiran di luar Islam. Selain itu, Negara juga harus melepaskan diri dari kebijakan-kebijakan lembaga-lembaga internasional seperti WHO, FAO, dan sejenisnya. Karena terbukti masa ini bahwa mereka hanya akan mencengkeram umat Islam dan menjajahnya.
Termasuk dalam bidang ekonomi, Negara juga harus berani memutuskan segala kerjasama yang bersifat intervensi asing yang berefek pada kebijakan pemerintah seperti: UU PMA (Penanaman Modal Asing, dll. Hal ini agar pengelolaan kekayaan alam negara Khilafah tidak jatuh ke tangan asing yang berakibat tidak sejahteranya hidup umat Khilafah karena dicurinya harta mereka.
Demikianlah sebagian gambaran kesejahteraan yang hanya akan diperoleh dalam naungan sistem Islam, Khilafah. Hanya saja hari ini, kita tak mampu merasakan itu karena masih dalam naungan sistem kufur. Untuk itu, saatnya turut bergerak mengembalikan kejayaan Islam itu! Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar